web 2.0

AD-ART PPMI

ANGGARAN DASAR PERSATUAN PELAJAR

 

DAN MAHASISWA INDONESIA

 

( P PM I ) PAKISTAN


Pembukaan

Bismillahirrahmaanirrohiim

Islam sebagai tuntunan yang wajib ditaati oleh setiap muslim, mengajarkan kita agar selalu tolong menolong dalam kebaikan, bersatu, dan membangun hari esok secara terencana dan terorganisir.

Dalam konteks itu dibutuhkan sebuah organisasi pelajar dan mahasiswa Indonesia di Pakistan sebagai wadah pemersatu dan penggalang ukhuwah islamiyah di kalangan pelajar dan mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh studi di Negara Pakistan. Organisasi juga berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan yang efektif bagi aspirasi dan kreatifitas anggota dalam rangka membentuk insan muslim akademis, beramal, berkepribadian, cakap dan bertanggungjawab.

Pelajar dan mahasiswa sebagai tumpuan harapan umat ikut bertanggungjawab terhadap terwujudnya bangsa yang berakhlak mulia demi merealisasikan tujuan nasional seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan ridha Allah SWT.

Menyadari hal-hal tersebut dengan berkat rahmat dan hidayah Allah SWT, maka didirikanlah Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Pakistan sebagai kelanjutan dari Forum Ukhuwah Mahasiswa Indonesia (FUMI) yang berdiri tanggal 27 Nopember 1995 dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

ISTILAH DAN SINGKATAN

Yang dimaksud dengan:

1. PPMI adalah Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia di Pakistan

2. MPA adalah Majelis Permusyawaratan Anggota

3. DPP adalah Dewan Pengurus Pusat

5. MPD adalah Majelis Permusyawaratan Daerah

6. DPD adalah Dewan Pengurus Daerah

8. LK adalah Lembaga Khusus

BAB II

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DIDIRIKAN

Pasal 2

Organisasi ini bernama Persatuan Pelajar Dan Mahasiswa Indonesia yang selanjutnya disingkat PPMI.

Pasal 3

PPMI Pakistan berkedudukan di Islamabad.

Pasal 4

PPMI Pakistan didirikan di Islamabad pada tanggal 22 Februari 2004 sebagai kelanjutan dari Forum Ukhuwah Mahasiswa Indonesia (FUMI) yang didirikan pada tanggal 27 November 1995 untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB III

ASAS, BENTUK, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5

PPMI Pakistan berasaskan Islam

Pasal 6

  1. PPMI Pakistan berbentuk persatuan Pelajar dan Mahasiswa yang mencakup wilayah Pakistan
  2. PPMI Pakistan adalah organisasi induk Pelajar dan Mahasiswa Indonesia di wilayah Pakistan.

Pasal 7

  1. PPMI Pakistan adalah organisasi pelajar yang diaktualisasikan dalam semangat ukhuwah, kreatifitas dan demokrasi.
  2. PPMI Pakistan bersifat akademis, independen, bebas dan bertanggung-jawab.
  3. PPMI Pakistan tidak membatasi gerak dan kreativitas organisasi lain.

Pasal 8

  1. PPMI Pakistan bertujuan meningkatkan kualitas Iman, Ilmu dan Amal
  2. PPMI Pakistan bertujuan membangun jaringan komunikasi, konsultasi dan kerjasama ke arah terwujudnya ukhuwah Islamiyah di kalangan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia khususnya dan masyarakat umumnya.
  3. PPMI Pakistan bertujuan membangkitkan kepedulian da’wah Islamiyyah dan wawasan keilmuan dalam berbagai disiplin kontemporer yang bertolak pada titik pandang Keislaman.
  4. PPMI Pakistan bertujuan menggalang persatuan dan menciptakan kesadaran akan perlunya kerjasama antar anggota untuk senantiasa membela martabat maupun kehormatan Agama, Bangsa dan Negara Indonesia.
  5. PPMI Pakistan bertujuan menjaga nama baik Organisasi, Bangsa dan berusaha menyumbangkan tenaga serta pemikiran bagi kepentingan Agama, Bangsa dan Negara Indonesia.
  6. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan pelajar dan mahasiswa Indonesia pada tingkat lokal maupun global.

BAB IV

LAMBANG

Pasal 9

Lambang PPMI Pakistan adalah :

Gambar Faishal Masjid yang berada di antara toga dan buku yang terbuka dan tulisan PPMI Pakistan di atasnya. Dengan warna dasar merah putih berbentuk lingkaran yang bertuliskan PERSATUAN PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

  1. Keanggotaan bersifat terbuka dan tidak mengikat.
  2. Anggota terdiri dari:
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Kehormatan
    3. Anggota Simpatisan

BAB VI

Pasal 11

SUSUNAN ORGANISASI

Yang berada di lingkungan dan wilayah PPMI Pakistan adalah:

1. Lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang memiliki kaitan kelembagaan dengan PPMI Pakistan.

2. Organisasi-organisasi Khusus di wilayah PPMI Pakistan.

3. Anggota PPMI Pakistan.

Pasal 12

Kelembagaan di lingkungan dan di wilayah PPMI Pakistan terdiri dari:

1. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA).

MPA adalah lembaga kedaulatan tertinggi sebagai legislatif dan yudikatif dalam susunan organisasi PPMI Pakistan

2. Dewan Pengurus Pusat (DPP)

DPP adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam susunan organisasi PPMI Pakistan; yang dipimpin oleh seorang ketua Umum dan Sekretaris jenderal PPMI

4.Majelis Permusyawaratan Daerah (MPD)

MPD adalah lembaga kedaulatan tertinggi sebagai legislatif dan yudikatif di tingkat daerah PPMI Pakistan

5. Dewan Pengurus Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga eksekutif di tingkat daerah PPMI Pakistan

6. Lembaga Khusus (LK)

LK adalah lembaga khusus dengan hak otonomi yang berada di lingkungan PPMI Pakistan, memiliki garis koordinasi secara umum dengan DPP, tetapi tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan PPMI Pakistan.

BAB VII
MUSYAWARAH, KEPUTUSAN MUSYAWARAH,

DAN KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 13

Jenis-jenis musyawarah dalam organisasi ini terdiri dari

  1. Musyawarah Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA)

a. Musyawarah Anggota

b. Musyawarah Luar Biasa

c. Musyawarah Presidium MPA

  1. Musyawarah Dewan Pengurus Pusat (DPP)
  2. Musyawarah Majelis Permusyawaratan Daerah (MPD)

a. Musyawarah Anggota Daerah

b. Musyawarah Luar Biasa Daerah

  1. Musyawarah Dewan Pengurus Daerah (DPD)

Pasal 13 A

  1. Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh sebuah Panitia yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Anggota.
  2. Musyawarah Anggota dilaksanakan satu kali dalam setahun.
  3. Musyawarah Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) + (tambah) 1 (satu) dari jumlah Anggota Biasa.

Pasal 13 B

  1. Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan 1/3 jumlah Anggota Biasa.
  2. Penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa diusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Anggota.
  3. Musyawarah Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) + (tambah) 1 (satu) dari jumlah Anggota Biasa.
  4. Keputusan hasil Musyawarah Luar Biasa dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota biasa yang hadir.

Pasal 13 C

1. Musyawarah Presidium MPA adalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Presidium MPA

Pasal 13 D

  1. Musyawarah Dewan Pengurus Pusat adalah rapat-rapat yang diadakan oleh Dewan pengurus Pusat PPMI Pakistan.
  2. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal mengadakan rapat bersama dengan bidang atau departemen minimal satu kali dalam sebulan.
  3. Ketua Umum dapat mengadakan rapat terbatas dengan bidang atau departemen tertentu guna membahas hal-hal yang dipandang perlu bagi kelancaran kegiatan-kegiatan organisasi.

Pasal 13 E

1. Musyawarah Anggota Daerah adalah Sidang tahunan yang diadakan oleh Majelis Permusyawaratan Daerah (MPD) dengan agenda dan tujuan tertentu.

Pasal 13 F

1. Musyawarah Luar Biasa Daerah adalah sidang yang diadakan oleh Majelis Permusyawaratan Daerah (MPD) dengan agenda dan maksud tertentu

Pasal 13 G

1. Musyawarah Dewan Pengurus Daerah (DPD) adalah rapat-rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus Daerah PPMI Pakistan.

2. Ketua Dewan Pengurus Daerah mengadakan rapat bersama dengan bidang atau departemen minimal satu kali dalam sebulan.

3. Ketua Dewan Pengurus Daerah dapat mengadakan rapat terbatas dengan bidang atau departemen tertentu guna membahas hal-hal yang dipandang perlu bagi kelancaran kegiatan PPMI daerah.

Pasal 14

  1. Keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa diupayakan untuk dicapai melalui mufakat.
  2. pabila hal dimaksud dalam Ayat 1 (satu) tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak dengan melakukan voting dari seluruh peserta musyawarah yang hadir.

Pasal 15

Kekuasaan tertinggi organisasi berada di tangan anggota yang diwujudkan dalam Musyawarah Anggota

BAB VI

MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA

Pasal 16

1. Majelis Permusyawaratan Anggota terdiri dari Anggota Presidium

2. Majelis Permusyawaratan Anggota dipimpin oleh presidium.

BAB VII

DEWAN PENGURUS PUSAT

Pasal 17

  1. Formasi Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
  2. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih oleh Musyawarah Anggota.
  3. Pengurus diangkat oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan Ketua Umum.

BAB VIII

MAJELIS PERMUSYAWARATAN DAERAH

Pasal 18

1. Anggota MPD dipilih oleh anggota PPMI daerah dalam musyawarah Anggota Daerah bersamaan dengan waktu pemilihan ketua DPD dan disaksikan oleh DPP-PPMI

2. Jumlah anggota MPD minimal tiga orang

  1. MPD memimpin Musyawarah Anggota Akhir Tahun Daerah dan Musyawarah Luar Biasa Daerah.
  2. Keberadaan MPD disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing PPMI di tingkat daerah.

BAB IX

DEWAN PENGURUS DAERAH

Pasal 19

Dewan Pengurus Daerah (DPD) adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota PPMI daerah melalui Majelis Permusyawaratan Daerah (MPD) yang dilantik dan disahkan oleh Ketua Umum DPP PPMI Pakistan untuk wilayah tertentu di Pakistan

BAB X

HAL KEUANGAN

Pasal 20

Keuangan organisasi diperoleh dari;

  1. Iuran anggota
  2. Sumbangan berupa Zakat, Infak dan Shadaqah
  3. Sumbangan dan pendapatan lain yang tidak mengikat

BAB XI

SUMBER HUKUM

Pasal 21

Sumber hukum organisasi adalah :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Keputusan Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa.
  3. Keputusan Presidium MPA yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam AD/ART.
  4. Keputusan Ketua Umum yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam AD/ART.

BAB XII

PANDUAN ORGANISASI

Pasal 22

Semua arah kegiatan organisasi PPMI ditentukan pada GBHO.

BAB XIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

  1. Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diagendakan dalam Musyawarah Anggota apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota Biasa yang hadir.
  2. Setiap usul perubahan Anggaran Dasar diajukan secara tertulis kepada Presidium Majelis Permusyawaratan Anggota dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk dirubah beserta alasannya.
  3. Untuk mengubah Anggaran Dasar, Musyawarah Anggota dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Biasa yang hadir.
  4. Putusan untuk mengubah Anggaran Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % + 1 anggota dari seluruh peserta yang hadir di dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.

BAB XIV

ATURAN PERALIHAN

Pasal 24

  1. Pembubaran PPMI Pakistan hanya dapat dilakukan melalui referendum anggota dalam Musyarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
  2. Apabila organisasi bubar, maka status hak miliknya ditentukan oleh Musyawarah yang khusus diadakan untuk hal tersebut.

BAB XV

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 25

Dengan ditetapkannya perubahan Anggaran Dasar ini, Anggaran Dasar Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Pakistan terdiri atas Pembukaan, 15 bab, 23 pasal, 1 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Pasal 26

Hal-hal yang belum dijelaskan di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di Musyawarah Luar Biasa PPMI Pakistan

Pada tanggal 20 Oktober 2006

Di Aula Budaya Nusantara KBRI Islamabad

Presidium Sidang

1. Ali Halim

2. Ahmadi Usman

3. Masturi Istamar

4. Muladi Mughni

5. Abdul Kholiq Saman

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

PERSATUAN PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA

 

(P P M I) PAKISTAN

 

 
 


BAB I

KEANGGOTAAN, SYARAT, JENIS KEANGGOTAAN SERTA PENGANGKATAN ANGGOTA BIASA, KEHORMATAN DAN SIMPATISAN

Pasal 1

KEANGGOTAAN

Keanggotaan terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Kehormatan dan Anggota Simpatisan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Bab V Pasal 10.

Pasal 2

SYARAT DAN JENIS KEANGGOTAAN

  1. Yang dapat menjadi Anggota Biasa adalah setiap Warga Negara Indonesia, berusia minimal 13 tahun, terdaftar minimal di salah satu lembaga pendidikan di Pakistan, dan telah tercatat di perwakilan Republik Indonesia di Pakistan.
  2. Yang dapat menjadi Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia yang berjasa pada organisasi dan berusia minimal 20 tahun dan diangkat melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa atas usulan Pengurus PPMI atapun Anggota Biasa.
  3. Yang dapat menjadi Anggota Simpatisan adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Pakistan, tercatat di perwakilan RI di Pakistan, menaruh simpati kepada organisasi dan tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 2 ayat 1.

Pasal 3

PENGANGKATAN ANGGOTA BIASA,

ANGGOTA KEHORMATAN DAN ANGGOTA SIMPATISAN

  1. Penerimaan dan Pengangkatan Anggota Biasa dilakukan oleh Pengurus
  2. Pengangkatan Anggota kehormatan dan Simpatisan dilakukan oleh Pengurus Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa atas usulan pengurus atau anggota biasa.

BAB II

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA, ANGGOTA KEHORMATAN DAN ANGGOTA SIMPATISAN

Pasal 4

HAK-HAK ANGGOTA BIASA

  1. Menyampaikan usul atau pendapat di dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa.
  2. Memilih dan dipilih dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa
  3. Mengusulkan diadakannya Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa
  4. Memperoleh Kartu Tanda Anggota Biasa.
  5. Mendapat dari semua fasilitas dan program organisasi.

Pasal 5

HAK-HAK ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Menghadiri dan menyampaikan pendapat atau usul dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa kecuali hak memilih dan dipilih.
  2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi, kecuali dalam hal memegang jabatan pengurus di dalam organisasi.
  3. Memperoleh Kartu Tanda Anggota Kehormatan

Pasal 6

HAK-HAK ANGGOTA SIMPATISAN

  1. Menghadiri dan menyampaikan pendapat atau usul dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa kecuali hak memilih dan dipilih.
  2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kecuali hak memegang jabatan dalam organisasi.
  3. Memperoleh Kartu Tanda Anggota Simpatisan.

Pasal 7

KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA

  1. Berkewajiban mematuhi AD/ART dan menjunjung tinggi serta membela kehormatan Agama, Bangsa, dan PPMI Pakistan.
  2. Menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal apabila yang bersangkutan duduk sebagai Pengurus.
  3. Membayar iuran anggota.

Pasal 8

KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN DAN SIMPATISAN

Kewajiban anggota kehormatan dan anggota simpatisan sama dengan anggota biasa, kecuali pada hal-hal yang tercantum Anggaran Rumah Tangga bab 2 pasal 7 ayat 2 dan 3

BAB III

PROSEDUR PENERIMAAN ANGGOTA BIASA

DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN DAN ANGGOTA SIMPATISAN

Pasal 9

PROSEDUR PENERIMAAN ANGGOTA BIASA

  1. Mendaftarkan diri kepada Pengurus PPMI Pakistan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan Surat Pernyataan yang telah disediakan oleh Pengurus PPMI Pakistan.
  3. Menyerahkan 4 buah pass-photo ukuran 3 x 4.
  4. Ayat 3 seperti dimaksud dalam Pasal 9 ini tidak berlaku apabila Pengurus Organisasi tidak memberlakukannya.

PasaL 10

PROSEDUR PENGANGKATAN

ANGGOTA KEHORMATAN DAN ANGGOTA SIMPATISAN

  1. Pengangkatan anggota kehormatan dan anggota simpatisan diusulkan oleh Pengurus atau Anggota Biasa dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.
  2. Mengisi formulir keanggotaan yang diberikan oleh Pengurus PPMI.
  3. Menyerahkan pass-photo ukuran 3 x 4
  4. Ayat 3 seperti dimaksud dalam Pasal 10 ini tidak berlaku apabila Pengurus PPMI tidak memberlakukannya

BAB IV

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Pasal 11

  1. Anggota Biasa, Anggota Kehormatan maupun Anggota Simpatisan dapat diberhentikan apabila melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART PPMI.
  2. Anggota Biasa, Anggota Kehormatan maupun Anggota Simpatisan dapat diberhentikan apabila telah menyatakan secara tertulis tidak mengakui PPMI.
  3. Pemberhentian terhadap Anggota Biasa dilakukan oleh Pengurus PPMI.
  4. Pemberhentian terhadap Anggota Kehormatan dan Anggota Simpatisan dilakukan melalui Musyawarah Anggota atas usul Pengurus PPMI Pakistan atau Anggota Biasa dan hanya dapat dilakukan setelah diberikan peringatan sebanyak 2 (dua) kali secara tertulis kepada yang bersangkutan oleh Pengurus PPMI.
  5. Pemberhentian terhadap Anggota Biasa hanya dapat dilakukan setelah diberikan peringatan sebanyak 2 (dua) kali secara tertulis kepada yang bersangkutan oleh pengurus PPMI.
  6. Anggota yang akan diberhentikan diberikan hak membela diri dihadapan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa dan berdasarkan pada alasan kuat yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa dapat membatalkan keputusan pemberhentian atas diri anggota dimaksud.

BAB V

GUGURNYA STATUS KEANGGOTAAN

Pasal 12

Keanggotaan PPMI dianggap gugur apabila:

  1. Berhenti menjadi Anggota Biasa atas kehendak sendiri dan dinyatakan secara tertulis yang ditujukan kepada Pengurus PPMI Pakistan.
  2. Tidak terdaftar lagi di salah satu lembaga pendidikan selama maksimal 12 bulan setelah habis masa belajarnya bagi Anggota Biasa. Keanggotaan dapat kembali seperti semula apabila yang bersangkutan telah terdaftar kembali di salah satu lembaga pendidikan.
  3. Pindah dari wilayah Pakistan bagi Anggota Biasa dan anggota simpatisan, sekurang-kurangnya 1 tahun 6 bulan.
  4. Berhenti menjadi anggota kehormatan atau anggota simpatisan atas kehendak sendiri dan dinyatakan secara tertulis yang ditujukan kepada pengurus PPMI, serta diputuskan dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.

BAB VI

MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA

Pasal 13 A

KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan MPA diperoleh melalui proses pemilihan dalam Musyawarah Anggota, yang disebut dengan presidium MPA.
  2. Jabatan ketua presidium MPA diemban secara bergilir.
  3. Keanggotaan presidium MPA ditentukan berdasarkan perbandingan 1:16.
  4. Anggota presidium MPA diusulkan oleh anggota biasa dan dipilih berdasarkan pada suara terbanyak dari jumlah anggota biasa yang hadir dalam Musyawarah Anggota.
  5. Keanggotaan MPA akan hilang karena:
    1. Mengundurkan diri secara tertulis kepada ketua Presidium MPA.
    2. Tidak lagi menjadi anggota PPMI Pakistan.
  6. Apabila ketua Presidium MPA berhalangan tetap/mengundurkan diri, maka jabatan ketua presidium MPA akan dipegang oleh salah seorang presidium MPA melalui Musyawarah Presidium MPA yang diselenggarakan dengan maksud tersebut.
  7. Masa keanggotaan Presidium MPA adalah selama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya dan berakhir bersama-sama pada saat anggota Presidium MPA yang baru telah ditetapkan dan dilantik.
  8. Mekanisme pemilihan ketua Presidium MPA diserahkan sepenuhnya kepada anggota Presidium MPA.
  9. Pemilihan anggota Presidium MPA dilakukan dilakukan sebbelum pemilihan ketua umum dan sekretaris jenderal DPP-PPMI Pakistan.


Pasal 13 B

SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA PRESIDIUM MPA PPMI

1. Berusia di atas 20 tahun dan telah berdomisili di pakistan minimal 3 tahun bagi mahaisswa program S-1 dan i tahun bagi mahasiswa program S-2 dan S-3.

2. Mahasiswa program S-2 yang menyelesaikan tugas belajarnya di Pakistan pada program S-1 nya dikecualikan oleh ketetapan seperti dimaksud dalam ayat 1.

3. Berstatus sebagai Anggota Biasa seperti yang dimaksud dalam AD Bab V, pasal 10 ayat 2A.

4. Dapat dipilih kembali hanya untuk satu tahun masa jabatan.

Pasal 14

TUGAS DAN WEWENANG MPA

MPA berwenang:

1. Menetapkan AD/ART PPMI Pakistan.

2. Menetapkan rekomendasi-rekomendasi Presidium MPA.

3. Menetapkan dan melantik Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPMI Pakistan.

4. Menerima dan menolak LPJ DPP PPMI Pakistan.

5. Mencabut status keanggotaan kehormatan dan simpatisan PPMI Pakistan.

6. Menyelenggarakan Musyarawah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa.

7. Membuka dan memimpin sidang Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa.

8. Mendokumentasikan atau mencatat rekomendasi yang dihasilkan dalam sidang Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa

9. Presidium MPA bertugas mengatur atau menyiapkan hal-hal yang dipandang perlu untuk pelaksanaan sidang Majelis Permusyawaratan Anggota dan Musyawarah Luar Biasa.

10. Presidium MPA berwenang mengadakan rapat dengar pendapat dengan pengurus organisasi sekurang-kurangnya satu kali dalam 2 bulan.

11. Untuk melaksanakan hasil keputusannya, ketua MPA berhak membentuk kepanitiaan dan tim khusus.

12. Ketua presidium MPA tidak berhak mengatasnamakan MPA dalam mengeluarkan ketetapan dan keputusan, kecuali merupakan hasil keputusan atau ketetapan musyawarah

13. Selesai masa jabatannya, Presidium MPA berkewajiban melaporkan kegiatannya secara tertulis kepada Musyawarah Anggota.

Pasal 15

PERSIDANGAN

Tata tertib sidang MPA diputuskan oleh ketua presidium MPA atas persetujuan anggota sidang.

Pasal 16

  1. Sidang MPA terdiri dari Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa.
  2. Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa memiliki kedudukan hukum yang sama.

Pasal 17

Musyawarah Anggota

  1. Musyawarah Anggota adalah forum pengambilan keputusan tertinggi.
  2. Musyawarah Anggota diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam AD Bab VII Pasal I3a.

Pasal 18

Musyawarah Anggota adalah Musyawarah Anggota Akhir Tahun seperti dimaksud dalam Bab VII Pasal 13a AD diselenggarakan untuk :

  1. Menerima atau menolak laporan pertanggung-jawaban Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal selama 1 (satu) tahun memimpin PPMI Pakistan.
  2. Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
  3. Meninjau ulang atau mengesahkan kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPMI Pakistan.
  4. Poin yang dimaksud dalam ayat 3 tidak berlaku apabila tidak ada usulan tentang perubahan seperti dimaksud dalam Bab XIII Pasal 23 Ayat 1.
  5. Memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang baru.
  6. Merekomendasikan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu selama mengemban amanah jabatan.
  7. Memilih dan mengesahkan Presidium MPA yang baru.

Pasal 19

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Musyawarah Luar Biasa memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Musyawarah Anggota

Pasal 20

1. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan untuk:

a. Melakukan dengar pendapat antara Pengurus PPMI Pakistan dan Anggota PPMI Pakistan tentang masalah-masalah yang dipandang bersifat darurat atau mengancam eksistensi Organisasi.

b. Memberhentikan Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal atau kedua-duanya dari jabatan mereka.

c. Mengesahkan Presidium MPA sebagai Pemegang Jabatan Sementara Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sampai terpilihnya Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal yang baru.

d. Membubarkan atau membekukan PPMI Pakistan.

e. Mengubah dan menetapkan AD/ART PPMI.

f. Memilih dan menetapkan perubahan presidium MPA bila seluruh presidium MPA berhalangan tetap.

  1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila diusulkan oleh 1/3 anggota biasa PPMI melalui pernyataan tertulis dan bukti tanda tangan.
  2. Musyawarah Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) + (tambah) 1 (satu) dari jumlah Anggota Biasa.
  3. Bila ayat 3 tidak terpenuhi, maka sidang Musyawarah Luar Biasa diskor maksimal 1 x 24 jam dan selanjutnya sidang dianggap sah.

Pasal 21

PENDANAAN

Dana untuk kelancaran tugas-tugas yang diemban oleh Presidium MPA ditanggung oleh PPMI Pakistan melalui prosedur yang diatur kemudian.

BAB VII

DEWAN PENGURUS PUSAT

Pasal 22

KETUA UMUM

  1. Ketua Umum adalah pemegang kekuasaan tertinggi DPP yang dipilih langsung oleh anggota PPMI melalui Musyawarah Anggota dengan suara terbanyak
  2. Ketua Umum ditetapkan dan dilantik oleh Presidium MPA bersamaan dengan sekretaris Jenderal dalam musyawarah anggota.
  3. Ketua Umum dengan sekretaris Jenderal berwenang menyusun proyeksi program, kemudian diajukan kepada Presidium MPA untuk diketahui dan disosialisasikan.
  4. Ketua Umum berhak memberikan penghargaan, tanda jasa, dan rehabilitasi kepada pihak tertentu.
  5. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, ketua umum berwenang membentuk departemen-departemen, menyusun personalia kabinet, menunjuk asisten, dan mengutus delegasi.
  6. Masa jabatan Ketua Umum adalah satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali hanya untuk satu tahun masa jabatan.
  7. Ketua Umum bertanggungjawab kepada MPA melalui Musyawarah Anggota.
  8. Apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka Ketua Umum dimaksud tidak berhak mengajukan diri kembali sebagai calon kandidat Ketua Umum.
  9. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan digantikan oleh Sekretaris Jenderal dan dilantik oleh presidium MPA melalui Musyawarah Luar Biasa sampai habis masa jabatannya.
  10. Ketua Umum berkewajiban mengayomi dan membina Lembaga Khusus (LK) PPMI Pakistan

Pasal 23

SYARAT MENJADI KETUA UMUM

1. Berusia di atas 20 tahun dan telah berdomisili di Pakistan minimal 2 tahun bagi mahasiswa Program S-1 dan 1 tahun bagi mahasiswa Program S-2.

2. Mahasiswa Program S-2 yang menyelesaikan tugas belajarnya di Pakistan pada Program S-1 nya dikecualikan oleh ketentuan seperti dimaksud dalam Ayat 1.

3. Apabila seseorang terpilih menjadi Ketua Umum dan yang bersangkutan masih menjabat sebagai pemimpin di organisasi lain yang berada di Pakistan, maka yang bersangkutan diberikan pilihan sebagai Ketua Umum PPMI Pakistan dan melepaskan jabatannya atau tetap menjabat sebagai pemimpin di organisasi lain tersebut.

4. Berstatus sebagai Anggota Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab V, Pasal 10, Ayat 2a.

5. Tidak sedang terlibat dalam kasus kriminal.

Pasal 24

SEKRETARIS JENDERAL

  1. Sekretaris Jenderal adalah Wakil ketua Umum dalam memegang kekuasaan tertinggi DPP yang dipilih langsung oleh anggota PPMI melalui Musyawarah Anggota dengan suara terbanyak
  2. Sekretaris Jenderal ditetapkan dan dilantik oleh Presidium MPA bersamaan dengan Ketua Umum dalam Musyawarah Anggota.
  3. Sekretaris Jenderal bersama Ketua Umum berwenang merumuskan visi, misi, dan orientasi, serta menyusun proyeksi program; kemudian diajukan kepada Presidium MPA untuk diketahui dan disosialisasikan.
  4. Masa jabatan sekjend adalah satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali hanya untuk satu tahun masa jabatan.
  5. Sekretaris Jenderal bersama Ketua Umum bertanggungjawab kepada Presidium MPA melalui Musyawarah Anggota.
  6. Apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka Sekretaris Jenderal dimaksud tidak berhak mengajukan diri kembai sebagai calon kandidat Sekretaris Jenderal.
  7. Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan digantikan oleh Pengurus yang berada di bawahnya atau ketua umum menunjuk gantinya di luar pengurus dan kemudian ditetapkan oleh presidium MPA sampai habis masa jabatannya.

Pasal 25

SYARAT MENJADI SEKRETARIS JENDERAL

Syarat untuk menjadi Sekretaris Jenderal sama halnya dengan syarat yang telah dinyatakan dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VII Pasal 23.

Pasal 26

MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL

Pasal 26A

1. Ketua Umum dipilih dengan mengacu pada ketentuan yang dimaksud dalam ART Bab VII Pasal 23 Ayat 1-5.

2. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih secara terpisah dengan 2 kali pemilihan.

a. pemilihan pertama dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum.

b. Pemilihan kedua dilaksanakan untuk memilih Sekretaris Jenderal.

3. Kandidat yang tidak terpilih dalam pemilihan pertama dapat kembali mengikuti pemilihan kedua.

4. Anggota Biasa memberikan suaranya melalui kertas pemilihan yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Pasal 26B

1. Apabila terdapat kesamaan jumlah suara dalam pemilihan yang dimaksud dalam Pasal 26A, Ayat 2, maka dilakukan pemilihan ulang.

2. Apabila pemilihan ulang telah dilaksanakan dan terjadi lagi kesamaan dalam jumlah suara, maka dilakukan pemilihan ulang.

3. Jika terjadi pemilihan ulang yang ketiga kalinya, maka pemilihan akan dilakukan secara terbuka dan Anggota Biasa memberikan hak pilih dengan cara mengangkat tangan.

Pasal 27

PEMBAGIAN TUGAS

ANTARA KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL

Pasal 27A

1. Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal secara bersama-sama menjalankan roda organisasi.

2. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal melakukan pembagian tugas demi kelancaran kegiatan-kegiatan organisasi seperti dimaksud dalam Ayat 1.

Pasal 27 B

  1. Secara umum, tugas Ketua Umum adalah:

a. Menjalankan amanat yang diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Anggota.

b. Bertanggungjawab penuh atas terlaksananya program-program organisasi

c. Memberikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu untuk kelancaran kegiatan PPMI.

d. Mengawasi secara langsung maupun melalui sekretaris Jenderal tentang pelaksanaan program-program yang diamanahkan kepada setiap pengurus departemen atau bidang di dalam organisasi.

e. Menyusun Laporan Pertanggung jawaban untuk disampaikan pada Musyawarah Anggota.

  1. Secara umum, tugas Sekretaris Jenderal adalah:
    1. Menjalankan amanat yang diberikan oleh Musyawarah Anggota
    2. Memberikan usul sesuai dengan yang dimaksud dalam Ayat 1, poin c.
    3. Melaksanakan wewenang yang diberikan Ketua Umum.
    4. Melakukan pengawasan langsung tentang pelaksanaan program-program yang diemban oleh setiap pengurus departemen atau bidang di dalam organisasi.
    5. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.

Pasal 28

DEWAN PENGURUS PUSAT

1. Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal , dan bendahara.

2. Penyusunan pengurus dan pembentukan departemen adalah hak prerogatif Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

3. Prosedur perancangan program, pembagian kerja, serta tata tertib rapat dan persidangan dalam dewan pengurus, diatur tersendiri oleh Dewan Pengurus Pusat.

4. Dewan Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

5. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal terpilih diberikan waktu selambat-lambatnya 7 X 24 jam untuk menyusun struktur dan personalia kepengurusan organisasi.

6. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal secara bersama-sama membentuk kepengurusan organisasi dan mengangkat sejumlah orang yang berstatus sebagai Anggota Biasa untuk memegang jabatan tertentu di dalam Organisasi.

7. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal secara bersama-sama dapat mengeluarkan Surat Keputusan berisi pengangkatan, atau pemberhentian seseorang sebagai Pengurus Organisasi di salah satu bidang atau departemen.

Pasal 29

WEWENANG DEWAN PENGURUS PUSAT

Dewan Pengurus Pusat berwenang:

1. Mengadakan acara, kegiatan, dan aksi di luar atau di dalam lingkungan PPMI Pakistan dengan mengatasnamakan PPMI Pakistan selama tidak bertentangan dengan AD/ART yang berlaku.

2. Membuat kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan AD/ART PPMI Pakistan.

3. Membuat kebijakan dan membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan program Dewan pengurus pusat.

Pasal 30

HAK DAN KEWAJIBAN

1. Dewan pengurus pusat berhak:

a. Mengajukan rancangan Undang-undang dan peraturan kepada Presidium MPA.

b. Mewakili PPMI Pakistan ke dalam dan ke luar lingkungan PPMI Pakistan.

c. Memberi usul, kritik, pendapat, dan masukan kepada Presidium MPA, DPD dan LK PPMI.

d. Memberikan penghargaan kepada pihak yang dianggap berjasa.

e. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan pihak perwakilan RI dan lembaga-lembaga lainnya di Pakistan.

2. Dewan pengurus pusat berkewajiban:

a. Menaati AD/ART dan segala ketentuan yang berlaku di lingkungan PPMI Pakistan.

b. Mengajukan rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu masa kepengurusan kepada Presidium MPA.

c. Menjalankan setiap keputusan dan ketetapan yang ditetapkan oleh Presidium MPA.

d. Menjawab dan menanggapi teguran, kritik, dan saran yang disampaikan oleh Presidium MPA.

e. Menjaga, mempertahankan, dan membela nama baik serta keutuhan PPMI Pakistan dari gangguan pihak lain.

BAB VIII

MAJELIS PERMUSYAWARATAN DAERAH

Pasal 31

KETENTUAN UMUM

Majelis Permusyawaratan Daerah adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat PPMI Daerah.

Pasal 32

PERMUSYAWARATAN DAERAH

1. Tata tertib musyawarah ditetapkan dalam anggota Majelis Permusyawaratan Daerah.

2. Musyawarah Majelis Permusyawaratan Daerah terdiri dari Musyawarah Anggota Daerah dan Musyawarah Luar Biasa Daerah.

3. Musyawarah Anggota Daerah dan Musyawarah Luar Biasa Daerah mempunyai kedudukan hukum yang sama.

Pasal 33

PESERTA

Musyawarah Majelis Permusyawaratan Daerah dihadiri oleh seluruh anggota atau sekurang-kurangnya 2/3 anggota PPMI Daerah.

Pasal 34

1. Musyawarah Anggota Daerah dilaksanakan untuk:

a. Menetapkan aturan dasar,

b. Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Daerah,

c. meminta laporan pertanggungjawaban DPD PPMI,

d. memilih dan menetapkan Ketua DPD PPMI.

e. Memilih dan mengangkat anggota MPD yang baru.

2. Musyawarah Anggota Daerah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % ditambah 1 orang anggota PPMI Daerah.

3. Bila ayat (2) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 1 x 24 jam dan selanjutnya dianggap sah.

5. Musyawarah Anggota Daerah selesai dilaksanakan selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Anggota MPA PPMI.

Pasal 35

1. Musyawarah Luar Biasa Daerah dapat dilaksanakan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota PPMI daerah melalui pernyataan tertulis dan bukti tanda tangan.

2. Musyawarah Luar Biasa Daerah dilaksanakan dengan agenda:

a. Mengubah aturan dasar, GBPK daerah, dan atau memberhentikan Ketua DPD apabila melanggar atau menyimpang dari AD/ART PPMI Pakistan dan atau Ketetapan MPD dan atau Ketetapan Presidium MPA PPMI.

b. Meminta pertanggungjawaban Ketua DPD jika mengundurkan diri atau berhalangan tetap, dan menetapkan pejabat Ketua DPD yang baru.

3. Musyawarah Luar Biasa Daerah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota PPMI Daerah.

4. Bila ayat (3) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 1×24 jam dan selanjutnya dianggap sah.

BAB IX

DEWAN PENGURUS DAERAH

Pasal 36

KEPENGURUSAN DAERAH

1. Pengurus DPD sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

2. Penyusunan pengurus dan pembentukan departemen adalah hak prerogatif Ketua DPD.

3. Ketua DPD wajib memfungsikan seluruh unsur kepengurusan DPD.

4. Pengurus DPD bertanggung jawab kepada Ketua DPD.

Pasal 37

KETUA DPD

1. Ketua DPD adalah pemegang kekuasaan tertinggi DPD yang dipilih langsung oleh anggota PPMI Daerah melalui MPD dengan suara terbanyak.

2. Masa jabatan Ketua DPD adalah satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali hanya untuk satu tahun masa jabatan berikutnya.

3. Ketua DPD dilantik dan disahkan oleh Ketua Umum PPMI.

4. Ketua DPD hanya bertanggungjawab kepada anggota PPMI Daerah melalui MPD.

Pasal 38

WEWENANG

DPD berwenang:

1. Mengadakan acara, kegiatan, dan aksi di luar atau di dalam lingkungan PPMI Daerah dengan mengatasnamakan PPMI Daerah selama tidak bertentangan dengan AD-ART PPMI.

2. Membuat kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan keputusan dan ketetapan MPD.

3. Menyusun kebijakan, mengadakan pertemuan, dan membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan program DPD.

Pasal 39

HAK DAN KEWAJIBAN

1. DPD berhak:

a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kepada MPD.

b. Mewakili PPMI Daerah ke dalam dan ke luar lingkungan PPMI Daerah.

c. Memberi usul dan pendapat kepada MPD dan DPP PPMI .

d. Memberikan penghargaan kepada pihak yang dianggap berjasa.

e. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan pihak-pihak yang dianggap perlu.

2. DPD berkewajiban:

a. Menaati AD/ART dan segala ketentuan yang berlaku di lingkungan PPMI Pakistan.

b. Mengajukan rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu masa kepengurusan kepada MPD.

c. Menjalankan setiap keputusan dan ketetapan yang ditetapkan oleh MPD.

d. Memberikan susunan kepengurusan dan rencana kegiatan di awal kepengurusan kepada DPP PPMI Pakistan.

e. Melakukan koordinasi dengan DPP dalam masa kepengurusannya

f. Menyerahkan hasil laporan pertanggungjawaban di akhir kepengurusan kepada DPP PPMI.

g. Menjawab dan menanggapi teguran, kritik, dan saran yang disampaikan oleh MPD dan DPP PPMI.

h. Menjaga, mempertahankan, dan membela nama baik serta keutuhan PPMI Daerah dari gangguan pihak lain.

i. Melaksanakan laporan pertanggungjawaban di sidang MPD selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Anggota MPA PPMI.

Pasal 40

DELEGASI DPD DI PERSIDANGAN MPA

  1. Delegasi Dewan Pengurus Daerah yang mengikuti Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa MPA PPMI adalah satu orang; ketua DPD atau yang mewakilinya mewakili 50 persen dari anggota komisariat yang bersangkutan.
  2. Ayat 1 Pasal 40 hanya berlaku untuk absensi kehadiran anggota dan tidak berlaku dalam pemungutan suara.
  3. Masing-masing delegasi DPD yang ikut dalam Musyawarah Anggota MPA diusahakan dapat uang ganti transportasi sebanyak 50 %.

BAB X

LEMBAGA KHUSUS

Pasal 41

KETENTUAN UMUM

1. Lembaga Khusus adalah lembaga yang tidak terkait secara kelembagaan dengan PPMI namun berada di lingkungan PPMI Pakistan yang:

a. Merupakan organisasi yang dibentuk oleh anggota PPMI dan dibangun di atas persamaan identitas.

b. Mempunyai keterkaitan kelembagaan dengan organisasi di tanah air atau independen.

c. Terdaftar dan diakui oleh MPA PPMI berdasarkan peraturan yang diputuskan dalam ketetapan tersendiri.

2. Lembaga khusus berfungsi sebagai wadah kegiatan khusus bagi kelompok anggota tertentu dalam rangka membantu melaksanakan dan mewujudkan asas dan tujuan PPMI Pakistan.

3. Lembaga Khusus yang terdapat dilingkungan PPMI Pakistan adalah:

a. Organisasi Afiliatif

b. Kelompok Kajian Independen.

c. Organisasi Paguyuban.

Pasal 42

KEANGGOTAAN

Anggota Lembaga Khusus mendaftar melalui tahapan penerimaan anggota sesuai dengan AD/ART dan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing Lembaga Khusus.

Pasal 43

KEPENGURUSAN

1. Pembentukan kepengurusan Lembaga Khusus merupakan hak otonom Lembaga Khusus berdasarkan AD/ART atau peraturan masing-masing.

2. Lembaga Khusus dipilih oleh anggota Lembaga Khusus masing-masing melalui peraturan yang berlaku di masing-masing Lembaga Khusus.

3. Masing-masing Lembaga Khusus hanya bertanggung jawab kepada anggotanya.

Pasal 44

HAK DAN KEWAJIBAN

1. Lembaga Khusus berhak:

a. Menyusun AD-ART atau peraturan masing-masing dengan memperhatikan AD-ART PPMI Pakistan.

b. Mengadakan kegiatan di dalam dan di luar lingkungan PPMI Pakistan

c. Menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh kelembagaan PPMI Pakistan sesuai dengan aturan yang berlaku.

d. Melakukan koordinasi dengan pihak manapun yang dianggap perlu.

e. Mewakili PPMI Pakistan dalam lingkup kegiatan masing-masing.

2. Lembaga Khusus berkewajiban:

a. Menaati AD-ART PPMI Pakistan dan ketetapan Presidium MPA PPMI lainnya.

b. Mengadakan koordinasi dengan DPP PPMI dalam masa kepengurusannya.

Pasal 45

PENGESAHAN DAN GUGURNYA STATUS LK

1. Syarat-syarat pembentukan Lembaga Khusus diatur dalam ketetapan tersendiri oleh presidium MPA.

2. Pembentukan Lembaga Khusus dapat diajukan dengan tahapan:

a. Diajukan kepada DPP dengan persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

b. Diserahkan kepada Presidium MPA atas rekomendasi DPP untuk diteliti dan diuji kelayakannya dan disahkan sebagai Lembaga Khusus.

3. Lembaga Khusus dapat dinyatakan gugur karena:

a. Menyatakan diri keluar dari LK PPMI.

b. Melanggar asas dan tujuan PPMI Pakistan sesuai dengan ketetapan Presidium MPA.

4. Dalam hal sebagaimana disebut pada ayat (3.b), pengguguran status Lembaga Khusus ditetapkan oleh presidium MPA melalui sidang MPA PPMI.

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Telah Jelas

BAB XII

ATURAN PERALIHAN

Telah jelas

BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN

Telah jelas

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum dtetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam ketetapan-ketetapan atau ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Anggota.
  2. Setiap keputusan yang dihasilkan dalam Majelis Permusyawaratan Anggota ditetapkan menjadi ketetapan resmi yang sah dan berlaku di dalam PPMI Pakistan.

*********

Ditetapkan di Musyawarah Luar Biasa MPA PPMI Pakistan

Hari/tanggal : Sabtu, 20 Oktober 2006

Presidium Sidang

1. Ali Halim

2. Masturi Istamar

3. Muladi Mughni

4. Ahmadi Usman

5. Abdul Kholiq Saman